Ringkasan cepat
- Undang-undangnya menyebut tiga warna lampu isyarat, dan masing-masing warna punya daftar kendaraan pemakainya sendiri.
- Motor pribadi tidak tercantum di satu pun dari ketiga daftar itu, apa pun warna yang dipilih.
- Rombongan touring pun tidak otomatis memperoleh hak utama, sebab penilaiannya diserahkan kepada pertimbangan petugas di lapangan.
Jawaban langsung: Lampu strobo dan sirene di motor pribadi tidak punya dasar hukum. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 membatasi lampu isyarat pada tiga warna dengan pemakai yang disebut satu per satu — biru untuk kepolisian, merah untuk kendaraan seperti ambulans dan pemadam kebakaran, kuning untuk kendaraan kerja tertentu. Sanksinya diatur Pasal 287 ayat (4).
Kondisi utama: motor pribadi untuk pemakaian harian atau touring, bukan kendaraan dinas yang memang masuk salah satu daftar di pasal itu.
Batas: bunyi pasalnya diambil dari naskah yang diterbitkan JDIH. Penerapan di lapangan tetap kewenangan petugas, dan artikel ini bukan nasihat hukum.
Bagian dari: Panduan Kelistrikan dan Lampu Motor, kumpulan panduan gejala, cara cek, dan perbaikan kelistrikan motor harian.
Jawabannya Ada di Satu Pasal
Pertanyaan ini sering dijawab dengan pendapat, padahal jawabannya tertulis dan pendek.
Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Penjelasan resmi pasal itu merinci apa yang dimaksud “kepentingan tertentu”: kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama, dan lampu kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus demi keselamatan.
Perhatikan susunannya. Undang-undangnya tidak melarang benda bernama strobo; yang diaturnya siapa yang boleh memakainya dan untuk apa. Perbedaan itu penting, karena di toko benda itu dijual bebas.
Tiga Warna dan Tiga Daftar Pemakainya

Ayat (2) sampai ayat (5) pasal yang sama membagi habis pemakaiannya.
Lampu isyarat biru beserta sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat merah beserta sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Ayat (3) menambahkan artinya: merah dan biru beserta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan yang memiliki hak utama, sedangkan kuning menurut ayat (4) berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Motor Pribadi Tidak Ada di Satu Pun Daftar Itu
Begitu ketiga daftar dibaca berurutan, kesimpulannya tidak menyisakan ruang tafsir.
Tidak ada satu butir pun yang menyebut kendaraan pribadi, apalagi sepeda motor harian. Warna kuning yang sering dianggap “aman karena bukan warna polisi” pun daftarnya tertutup: patroli jalan tol, kendaraan pengawas prasarana, kendaraan perawatan fasilitas umum, kendaraan derek, dan angkutan barang khusus.
Jadi kalau pertanyaan Anda “boleh tidak pakai strobo kuning saja”, jawabannya ada di ayat yang sama dengan pertanyaan soal biru dan merah.
Sanksinya, dan Satu Angka yang Beredar Keliru
Ancaman pidananya ada di pasal terpisah, dan angkanya perlu dicocokkan sendiri.
Pasal 287 ayat (4) menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Bunyi kedua pasal di artikel ini dikutip dari naskah resmi undang-undangnya yang tersedia di JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. Itu bukan kerapian berlebihan: salah satu rujukan hukum populer menuliskan dendanya sebagai dua ratus lima puluh juta rupiah, dan angka sebesar itu tidak ada di naskahnya.
Konvoi dan Touring Tidak Otomatis Dapat Hak Utama
Ini bagian yang paling sering jadi pembenaran, dan pasalnya justru menyatakan sebaliknya.
Pasal 134 memuat urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan: kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, lalu konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Butir terakhir itu yang sering dikutip separuh. Hak utama untuk konvoi bukan sesuatu yang melekat pada rombongannya, melainkan bergantung pada pertimbangan petugas — dan pertimbangan itu tidak bisa digantikan dengan memasang lampu sendiri.
Penindakannya Nyata, Bukan Ancaman di Atas Kertas
Pemotor termasuk sasaran, bukan cuma mobil pribadi.
Akun resmi TMC Polda Metro di Jakarta pernah menyatakan Polri melakukan penindakan terhadap pemotor yang masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukannya, dan menurut laporan detikOto cukup banyak pengendara motor terjaring dalam razia sepekan saat itu.
Dasar yang dipakai dalam penertiban itu persis dua pasal yang dibahas di atas.
Yang Sering Dikira Setara Padahal Tidak

Tiga perangkat ini kerap disamakan dalam percakapan, padahal kedudukan hukumnya berbeda.
Lampu hazard memakai sein bawaan motor, dan aturannya ada di pasal lain yang justru mengecualikan sepeda motor — dibahas di lampu hazard motor.
Lampu tembak adalah lampu penerangan tambahan yang boleh dipasang, dengan batasan soal menyilaukan pengguna jalan lain; pemasangan dan dasar aturannya dibahas di cara pasang lampu tembak motor.
Strobo dan sirene bukan lampu penerangan dan bukan isyarat arah. Keduanya menyatakan kendaraannya punya hak utama, dan hak itulah yang tidak dipunyai motor pribadi.
Kalau Tujuannya Supaya Terlihat
Hampir semua pemasangan strobo berangkat dari niat yang masuk akal: ingin lebih terlihat, terutama saat malam dan hujan.
Tujuan itu bisa Anda capai lewat jalan yang tidak bertabrakan dengan pasal mana pun. Lampu utama yang sorotnya benar jauh lebih menolong daripada kedipan di bagian lain motor — penyetelannya dibahas di cara setel lampu depan motor, dan kalau sinarnya terasa melemah, sebabnya ditelusuri lewat lampu motor redup.
Menambah beban lampu juga ada hitungannya supaya sistem pengisian tidak kewalahan, dan itu dibahas di watt lampu LED motor yang aman. Terlihat di jalan dan terlihat seperti kendaraan darurat adalah dua hal yang berbeda, dan cuma satu di antaranya yang ada dasarnya.
